Kamis, 07 April 2016

Perubahan Nama Wajib Pajak Badan (Yayasan,PT,CV)

Perubahan Nama Wajib Pajak Badan (Yayasan,PT,CV)

Perubahan Nama Wajib Pajak sebenarnya mudah, namun kita seperti kebingungan untuk mendapatkan informasi / memprosesnya.Pengalaman saya mudah -mudahan membantu rekan-rekan semua yang sedang / mau mengurus berikut cara-caranya:
1. Datang ketempat kantor pelayanan pajak setempat,minta form perubahan Nama Wajib pajak 2 lembar saja di takutkan salah nulis nanti ada serepnya.
2. KTP dan NPWP pengurus / pemilik buat nama pemohin perubahan (wajib)
3.SK Notaris dan Akta Tanah (wajib)
4.isi form tersebut dengan benar dan jelas (nama yang benarnya)kalau masih bingung bisa minta bantuan petugas kantor pajak)
5.Tunggu proses pengeditan oleh petugas dan selesai..

Semoga informasi ini dapat membantu,mohon maaf kalau kurang jelas...terima kasih salam admint